di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1955 tentang Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Menteri Muda Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 27/1955 · PP No. 27 Tahun 1955 · PP Nomor 27 Tahun 1955
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan sementara gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan, dan tunjangan lainnya bagi Menteri Muda Republik Indonesia sebelum diatur dengan undang-undang. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum dan kejelasan mengenai hak-hak finansial yang diterima oleh Menteri Muda.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini memperluas definisi 'Menteri' dalam beberapa peraturan pemerintah sebelumnya untuk mencakup Menteri Muda. Dengan demikian, Menteri Muda berhak atas gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan, dan tunjangan lainnya yang sama dengan yang diterima oleh Menteri lainnya. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan dan berlaku hingga 12 Agustus 1955.