Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1955 tentang Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Menteri Muda Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 27/1955 · PP No. 27 Tahun 1955 · PP Nomor 27 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1955Tanggal Penetapan:31 Oktober 1955
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Menteri Muda Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 1955
Tanggal Penetapan31 Oktober 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 15), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 66). 2. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 30). 3. Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 30). 4. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 49).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan sementara gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan, dan tunjangan lainnya bagi Menteri Muda Republik Indonesia sebelum diatur dengan undang-undang. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum dan kejelasan mengenai hak-hak finansial yang diterima oleh Menteri Muda.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini memperluas definisi 'Menteri' dalam beberapa peraturan pemerintah sebelumnya untuk mencakup Menteri Muda. Dengan demikian, Menteri Muda berhak atas gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan, dan tunjangan lainnya yang sama dengan yang diterima oleh Menteri lainnya. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan dan berlaku hingga 12 Agustus 1955.

(-)

(-)