Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan Hidup Dan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pengujian Limbah Cair Dari Kegiatan Industri Dan Usaha Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 3/2011 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2011Tanggal Penetapan:13 Januari 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan Hidup Dan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pengujian Limbah Cair Dari Kegiatan Industri Dan Usaha Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku13 Januari 2011
Tanggal Penetapan13 Januari 2011
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 129). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Limbah Cair dari Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 65).

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2011 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Limbah Cair dari Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebabkan kedua peraturan daerah tersebut tidak sesuai lagi. Dengan dicabutnya kedua peraturan daerah tersebut, maka semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari kedua peraturan daerah tersebut juga dinyatakan tidak berlaku.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 29 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 129) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Limbah Cair dari Kegiatan Industri dan Usaha Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 65), dinyatakan tidak berlaku.

(-)