Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/KEPMEN-KP/2018 Tahun 2018

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/KEPMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Kawasan Konservasi Perairan Selat Bunga Laut Kabupaten Kepulauan Mentawai Di Provinsi Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 22/KEPMEN-KP/2018 · Kepmen KKP No. 22/KEPMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2018Tanggal Penetapan:28 Februari 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKawasan Konservasi Perairan Selat Bunga Laut Kabupaten Kepulauan Mentawai Di Provinsi Sumatera Barat
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku28 Februari 2018
Tanggal Penetapan28 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan potensi perikanan serta habitat penting di perairan Selat Bunga Laut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. Kawasan ini mencakup sebagian perairan Selat Siberut, Teluk Katurai I, dan Teluk Katurai II, yang dikenal memiliki ekosistem mangrove, terumbu karang, dan spesies ikan seperti Balong Padang dan Napoleon. Keputusan ini menetapkan kawasan tersebut sebagai Taman Wisata Perairan yang terdiri dari tiga area dengan total luas 129.566 hektar. Pengelolaan kawasan ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.

(-)

(-)