Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 09/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 09/PRT/M/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2015Tanggal Penetapan:6 April 2015
Penyediaan Air BersihPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPenggunaan Sumber Daya Air
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku16 April 2015
Tanggal Penetapan06 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan sumber daya air, dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan melalui penghematan dan ketepatan penggunaan. Latar belakangnya adalah kewenangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pengelolaan air dan sumber air, serta pembagian kewenangan pengelolaan sumber daya air antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggunaan Sumber Daya Air dan Prasarana sebagai Media: Pemanfaatan air, sumber air, dan daya air sebagai satu kesatuan dengan prasarana untuk pembangkit tenaga listrik, transportasi, olahraga, pariwisata, dan perikanan budidaya.
  2. Penggunaan Air dan Daya Air sebagai Materi: Pengambilan air dari sumber air untuk memenuhi kebutuhan air baku untuk rumah tangga, irigasi, industri, dan kegiatan usaha lainnya.
  3. Penggunaan Sumber Air sebagai Media: Pemanfaatan sumber air untuk konstruksi (jembatan, pipa, kabel), budidaya pertanian semusim/ikan di bantaran sungai, dan budidaya tanaman tahunan di sabuk hijau danau/waduk.
  4. Penggunaan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sebagai Media dan Materi: Pemanfaatan dan pengambilan air, sumber air, dan/atau daya air untuk eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang.
  5. Penggunaan Sumber Daya Air dalam Keadaan Memaksa dan Kepentingan Mendesak: Penggunaan air untuk konservasi, persiapan konstruksi, pemenuhan prioritas (misalnya, kekeringan), dan mengatasi dampak bencana.

Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip penggunaan sumber daya air, seperti penghematan, ketertiban, keadilan, ketepatan, dan keberlanjutan. Selain itu, diatur pula mengenai peran Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, pengelola sumber daya air, dan pengguna dalam mewujudkan penggunaan sumber daya air yang berkelanjutan.

1. Kelompok pengguna air dalam jumlah besar, hotel, rumah sakit, dan industri wajib memanfaatkan air hujan dan air dari daur ulang air limbah paling lambat 2 (dua) tahun setelah peraturan menteri ini ditetapkan. 2. Pemerintah daerah wajib menyusun peraturan daerah yang dibutuhkan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam peraturan menteri ini sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kebutuhan daerah masing-masing.

(-)