Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 246 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 246 Tahun 1964 tentang Pembentukan Panitia Museum Nasional Wisma Seni Nasional Dan Perpustakaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 246/1964 · Keppres No. 246 Tahun 1964 · Keppres Nomor 246 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 1964Tanggal Penetapan:19 September 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Museum Nasional Wisma Seni Nasional Dan Perpustakaan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 1964
Tanggal Penetapan19 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1964 bertujuan untuk membentuk Panitia Negara yang bertugas mempersiapkan pembangunan Museum Nasional, Wisma Seni Nasional, dan Perpustakaan Nasional. Panitia ini bertanggung jawab atas persiapan di bidang personil, materiil, dan keuangan, serta membuat rancangan ideal dan visual dari proyek-proyek tersebut. Panitia juga memiliki kewenangan untuk berhubungan dengan instansi pemerintah dan swasta, serta mengangkat Penasehat Ahli. Masa kerja Panitia ditetapkan selama satu tahun, dan biaya operasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)