Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 10/2014 · Perda Kabupaten Nunukan No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2009 Nomor 4 Seri A Nomor 04); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 19); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2012 Nomor 4);

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 889.912.725.749,68 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.269.912.725.749,68, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 380.000.000.000,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 380.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 380.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 380.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Alokasi Desa. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Penjabaran lebih lanjut mengenai APBD diatur dengan Peraturan Bupati. APBD secara rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)