Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Laut 9/2016 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Laut
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanggai

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Banggai Laut. Tujuan utama adalah untuk mengelola BMD secara tertib dan optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk: * **Pejabat Pengelola BMD:** Bupati memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala SKPD selaku Pengguna Barang. * **Perencanaan dan Penganggaran:** Kepala SKPD menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) sebagai dasar penyusunan APBD. * **Pengadaan:** Pengadaan BMD dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadaan barang yang bersifat khusus dan seragam ditetapkan dengan Keputusan Bupati. * **Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyaluran:** Diatur tata cara penerimaan, pencatatan, penyimpanan, dan penyaluran BMD. * **Penggunaan:** Setiap BMD berupa tanah dan/atau bangunan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Bupati. * **Pemanfaatan:** BMD yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD dapat dimanfaatkan melalui pinjam pakai, sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS), dan bangun serah guna (BSG). * **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD. * **Penilaian:** Pemerintah Daerah melakukan penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD. * **Pemindahtanganan:** Pengalihan kepemilikan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. * **Penghapusan:** Penghapusan BMD dilakukan jika barang tersebut sudah tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penatausahaan BMD, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah akibat pengelolaan BMD yang tidak sesuai ketentuan.

(-)

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pengguna barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Daerah yang tidak terpakai dikenakan sanksi berupa pembekuan dana operasional dan pemeliharaan Barang Milik Daerah.