Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 18/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2011Tanggal Penetapan:2 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Tanggal Berlaku02 Mei 2011
Tanggal Penetapan02 Mei 2011
Tempat PenetapanKota Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 25 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

Peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis kendaraan dan pengujian, termasuk pengujian berkala pertama kali dan pengujian berkala berikutnya. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, serta sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pelayanan pemeriksaan/penelitian dan penetapan laik jalan, pengujian berkala, penilaian teknis, pemeliharaan/perawatan, dan pengawasan operasional kendaraan bermotor.

1. Hasil pengujian yang dikeluarkan berdasarkan peraturan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.