di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 14/2019 · Peraturan BKN No. 14 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018. Tujuannya adalah memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Jabatan ini memiliki tugas utama melakukan analisis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan. Jabatan ini dikategorikan sebagai jabatan fungsional keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Pengangkatan dalam jabatan ini dilakukan oleh Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian, tergantung pada jenjang jabatan. Penetapan kebutuhan jabatan didasarkan pada beban kerja dan indikator lain seperti target pembiayaan APBN dan tingkat risiko keuangan negara. Persyaratan pengangkatan mencakup status PNS, integritas, moralitas, kesehatan, dan pendidikan minimal Sarjana atau Diploma IV di bidang terkait. Uji kompetensi meliputi aspek teknis, manajerial, dan sosial kultural.