Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 3/2010 · Perda Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 April 2010
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 April 2010
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4515) 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kediri. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Kewenangan pengelolaan barang milik daerah berada pada Kepala Daerah, yang dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, serta penerimaan dan penyaluran barang milik daerah. Selanjutnya, peraturan ini mengatur mengenai penggunaan barang milik daerah yang ditetapkan statusnya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan, serta pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah juga diatur, termasuk kewajiban untuk melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai penilaian barang milik daerah, penghapusan barang milik daerah, dan pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan Inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengguna dan / atau pengelola. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada APBD. 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan / atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan / atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Kepala Daerah, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan / atau bangunan dimaksud. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan / atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.