Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kediri. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi.
Kewenangan pengelolaan barang milik daerah berada pada Kepala Daerah, yang dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, serta penerimaan dan penyaluran barang milik daerah.
Selanjutnya, peraturan ini mengatur mengenai penggunaan barang milik daerah yang ditetapkan statusnya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan, serta pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah juga diatur, termasuk kewajiban untuk melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai penilaian barang milik daerah, penghapusan barang milik daerah, dan pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.