di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 4/2018 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 3 huruf c, penyisipan ayat (16A) pada Pasal 19 yang mengatur tarif pemeriksaan laboratorium, pemulasaran jenazah, dan tindakan perawatan luka. Selain itu, Bagian Ketiga mulai dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 46 dihapus, dan Pasal 115 diubah terkait besaran tarif penyedotan tangki septik/kakus. Pasal 138, 139, dan 140 juga diubah terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT), termasuk prinsip, sasaran, tingkat penggunaan jasa, dan perhitungan retribusi.