Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kerinci serta menjamin kepastian berusaha dan mendukung pertumbuhan sektor perdagangan, yang juga berfungsi sebagai sarana pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengaturan mengenai retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Objek retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan dan usaha perorangan.
- Subjek retribusi adalah orang atau badan hukum yang memperoleh/memanfaatkan Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Penggolongan retribusi sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa SIUP berdasarkan jenis/klasifikasi usaha, fasilitas/jasa yang diberikan, dan jangka waktu pemanfaatan izin.
- Penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya pengadaan formulir, penatausahaan SIUP, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemeriksaan, dan penegakan hukum dari pemberian izin tersebut.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan bentuk usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, Perorangan, BUMD/BUMN, Perusahaan Asing, dan Bentuk Perusahaan Lain) dan modal usaha atau investasi.
- Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat SIUP diterbitkan.
- Masa retribusi adalah jangka waktu selama perusahaan melakukan kegiatan usaha perdagangannya, kecuali terjadi perubahan perusahaan.
- Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang disamakan.
- Kewajiban bagi wajib retribusi untuk mengisi Surat Permohonan Izin dan melengkapi dokumen kelengkapan lainnya.
- Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan mempergunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.