Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 6/2017 · Perda Kota Tual No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Tual Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2017Tanggal Penetapan:25 Oktober 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual
LokasiPemerintah Kota Tual
Tanggal Berlaku25 Oktober 2017
Tanggal Penetapan25 Oktober 2017
Tempat PenetapanTual

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 05 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Tual dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Tual ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang bertujuan untuk meningkatkan peran, tanggung jawab, kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD, serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD: Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan Kesejahteraan: Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi.
  3. Uang Jasa Pengabdian: Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Mencakup program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)