Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 2/2010 · Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2010Tanggal Penetapan:12 Agustus 2010
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku13 Agustus 2010
Tanggal Penetapan12 Agustus 2010
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk mengatur penggunaan air tanah dan memelihara keberadaannya sebagai sumber daya air, dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan kepentingan pembangunan antar sektor secara selaras dan seimbang. Pengelolaan air tanah diselenggarakan berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas.

Peraturan ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah. Perencanaan pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi air tanah, penetapan zona konservasi air tanah, serta penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan air tanah. Konservasi air tanah dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian, pengawetan, serta pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah. Pendayagunaan air tanah meliputi penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah, dengan prioritas pada pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur perizinan pemakaian dan pengusahaan air tanah, sistem informasi air tanah, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penggunaan air tanah, pengawasan pengelolaan air tanah, serta peran dan hak masyarakat dalam pengelolaan air tanah. Terdapat larangan-larangan terkait pengelolaan air tanah, serta sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 56, atau Pasal 57 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 27, Pasal 34 ayat (2) dan (3), Pasal 38 ayat (4), Pasal 47, Pasal 58 ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 62 ayat (2) dan (3), dan Pasal 68 dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 21 dan Pasal 42 dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.