di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 2/2010 · Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk mengatur penggunaan air tanah dan memelihara keberadaannya sebagai sumber daya air, dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan kepentingan pembangunan antar sektor secara selaras dan seimbang. Pengelolaan air tanah diselenggarakan berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas.
Peraturan ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah. Perencanaan pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi air tanah, penetapan zona konservasi air tanah, serta penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan air tanah. Konservasi air tanah dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian, pengawetan, serta pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah. Pendayagunaan air tanah meliputi penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah, dengan prioritas pada pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur perizinan pemakaian dan pengusahaan air tanah, sistem informasi air tanah, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penggunaan air tanah, pengawasan pengelolaan air tanah, serta peran dan hak masyarakat dalam pengelolaan air tanah. Terdapat larangan-larangan terkait pengelolaan air tanah, serta sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.