Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 119 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 119 Tahun 1968 tentang Membebaskan Dan Mengangkat Majud Pessy Warisa Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Propinsi Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 119/1968 · Keppres No. 119 Tahun 1968 · Keppres Nomor 119 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 1968Tanggal Penetapan:23 Maret 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembebaskan Dan Mengangkat Majud Pessy Warisa Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Propinsi Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 1968
Tanggal Penetapan23 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengisi kekosongan posisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong (DPRDGR) Provinsi Irian Barat setelah penarikan kembali Major Udara SUKADARUSMAN. Major Udara PESSY WARISA NRP. 471765 diangkat sebagai penggantinya. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Major Udara PESSY WARISA adalah calon yang tepat untuk posisi tersebut. Keputusan ini berlaku segera setelah ditetapkan, dan salinannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur/Kepala Daerah Provinsi Irian Barat, dan Ketua DPRDGR Provinsi Irian Barat.

(-)

(-)