Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 15/2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 15 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2020Tanggal Penetapan:1 Desember 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku02 Desember 2020
Tanggal Penetapan01 Desember 2020
Tempat PenetapanManggar

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip sebagai sumber informasi terpercaya dan mendukung pertanggungjawaban penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Kabupaten Belitung Timur. Arsip harus dikelola, dipelihara, dan dilestarikan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan secara komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan. Masyarakat berhak memperoleh informasi kearsipan tertentu sebagai wujud kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Ketentuan Substansial:

Sumber Daya Manusia: Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya manusia di bidang kearsipan, termasuk pejabat struktural, arsiparis, dan fungsional umum yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengembangan sumber daya manusia kearsipan melalui peningkatan keahlian dan keterampilan manajerial, pengembangan kompetensi arsiparis, serta pembinaan dan pelatihan berbasis teknologi informasi.

Organisasi Kearsipan: Organisasi penyelenggara kearsipan terdiri atas LKD, Perangkat Daerah, BUMD, Pemerintah Desa, dan lembaga lainnya. LKD bertugas menyusun kebijakan kearsipan daerah, mengelola arsip dinamis inaktif, melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan, melaksanakan pemusnahan arsip, mengelola arsip statis, dan melaksanakan pengembangan sumber daya manusia kearsipan. Perangkat Daerah, BUMD, Pemerintah Desa, dan lembaga lainnya bertugas mengelola arsip dinamis aktif dan inaktif, mengelola arsip terjaga dan vital, melaksanakan pemusnahan arsip, menyusun daftar arsip statis, melaksanakan pelayanan kearsipan, serta melaksanakan pembinaan dan pengembangan pengelolaan arsip.

Pengelolaan Arsip: Pengelolaan arsip daerah mencakup arsip dinamis dan statis. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip.

Layanan Kearsipan: LKD melaksanakan layanan kearsipan yang meliputi konsultasi, penelitian, pembenahan, penggandaan, peminjaman, penyimpanan, perawatan, publikasi, bimbingan teknis, restorasi, dan layanan informasi arsip. LKD juga melaksanakan pemasyarakatan kearsipan melalui penerbitan jurnal, naskah sumber arsip, pameran, wisata kearsipan, dan publikasi arsip.

Perlindungan dan Penyelamatan Arsip: Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip, terutama dalam hal terjadi bencana alam dan sosial, penggabungan, dan/atau pembubaran suatu Perangkat Daerah, BUMD, Desa dan lembaga lainnya. Arsip yang tercipta dari kegiatan Perangkat Daerah, Desa dan UPTD dan kegiatan yang menggunakan sumber dana APBD dinyatakan sebagai Arsip Daerah.

Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan: Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan pada Pencipta Arsip. Pembinaan Kearsipan dilaksanakan oleh LKD. Pemerintah Daerah secara khusus memberikan perlindungan dan penyelamatan Arsip Terjaga yang berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan, perbatasan dan masalah-masalah yang bersifat strategis.

Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama di bidang Kearsipan dengan berbagai pihak.

Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Kearsipan.

Pendanaan: Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan Kearsipan yang diselenggarakan oleh pemerintahan Daerah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Dalam hal pimpinan unit kearsipan belum memiliki kompetensi dibidang kearsipan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan unit kearsipan dan wajib mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal unit kearsipan dan unit pengolah belum memiliki arsiparis, untuk sementara tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan pencipta arsip dan selanjutnya wajib mencukupi kebutuhan akan arsiparis di unit kearsipan dan unit pengolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 11, Pasal 16 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 51 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).