Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 23 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Zimbabwe For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And Capital Gains (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Zimbabwe untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak atas Penghasilan dan atas Keuntungan Pemindahtanganan Harta)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 23/2012 · PERPRES No. 23 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 23 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2012Tanggal Penetapan:2 Maret 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Zimbabwe For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And Capital Gains (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Zimbabwe untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak atas Penghasilan dan atas Keuntungan Pemindahtanganan Harta)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Maret 2012
Tanggal Penetapan02 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Zimbabwe untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak atas Penghasilan dan atas Keuntungan Pemindahtanganan Harta. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2001. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak antara kedua negara. Peraturan ini juga menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)