Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 - 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 1/2014 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2014Tanggal Penetapan:10 Februari 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 - 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku19 Maret 2014
Tanggal Penetapan10 Februari 2014
Tempat PenetapanBondowoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2009-2013.

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso untuk periode tahun 2014-2018. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun tersebut, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas beserta kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. SKPD wajib melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Rencana Strategis SKPD, serta melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BAPPEDA dalam penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja SKPD. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Dalam hal RPJMD Tahun 2019-2023 belum ditetapkan, maka untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, penyusunan RKPD Tahun 2019 berpedoman pada RPJMD Tahun 2014-2018.

(-)