Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 4/2023 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2023Tanggal Penetapan:10 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku10 Oktober 2023
Tanggal Penetapan10 Oktober 2023
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lainnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp1.810.056.490.741,00 menjadi Rp1.824.385.232.391,00 (bertambah Rp14.328.741.650,00).
  2. Belanja Daerah: Semula Rp1.864.009.630.127,00 menjadi Rp2.014.601.315.427,00 (bertambah Rp150.591.685.300,00).
  3. Defisit: Rp190.216.083.036,00.
  4. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp284.730.134.136,00 dan Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp94.514.051.100,00.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)