Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Untuk Dinas-Dinas Penerbangan Antara Dan Melampaui Wilayah Berdaulat Masing-Masing

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1993 · Keppres No. 39 Tahun 1993 · Keppres Nomor 39 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 1993Tanggal Penetapan:17 Mei 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Untuk Dinas-Dinas Penerbangan Antara Dan Melampaui Wilayah Berdaulat Masing-Masing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Mei 1993
Tanggal Penetapan17 Mei 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab mengenai dinas-dinas penerbangan antara dan melampaui wilayah berdaulat masing-masing. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Februari 1989. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pengesahan tersebut diperlukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Keputusan ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut disahkan dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)