Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 1.466.049.795.000,00 dan belanja sebesar Rp 1.657.433.618.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 191.383.823.000,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 198.124.823.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 6.741.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 191.383.823.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah, penarikan dari AMU Bank Jateng, dan sharing cadangan tujuan dari Bank Jateng. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal/investasi pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, pemberian pinjaman bergulir Dana Tunda Jual, dan pembayaran utang talangan LUEP kepada Propinsi.