Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 2/2019 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2019Tanggal Penetapan:21 Maret 2019
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku21 Maret 2019
Tanggal Penetapan21 Maret 2019
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 574)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini dan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pajak daerah.

Perubahan meliputi penghilangan objek pajak daerah bagi kegiatan golf, penambahan jenis pelayanan hiburan karaoke sebagai objek pajak, serta penyesuaian tarif pajak untuk beberapa jenis pajak daerah. Tarif pajak hiburan untuk tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, sirkus, permainan bilyar dan boling, pacuan kuda, permainan ketangkasan, refleksi, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga diturunkan menjadi 10%. Tarif pajak sarang burung walet juga diturunkan menjadi 5%.

Tujuan dari penyesuaian tarif ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah.

(-)

(-)