di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 2/2019 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini dan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pajak daerah.
Perubahan meliputi penghilangan objek pajak daerah bagi kegiatan golf, penambahan jenis pelayanan hiburan karaoke sebagai objek pajak, serta penyesuaian tarif pajak untuk beberapa jenis pajak daerah. Tarif pajak hiburan untuk tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, sirkus, permainan bilyar dan boling, pacuan kuda, permainan ketangkasan, refleksi, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga diturunkan menjadi 10%. Tarif pajak sarang burung walet juga diturunkan menjadi 5%.
Tujuan dari penyesuaian tarif ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah.