Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 172 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 172 Tahun 1953 tentang Peninjauan Kembali Susunan Kabinet Ali Sastroamidjojo

Juga dikenal sebagai: Keppres 172/1953 · Keppres No. 172 Tahun 1953 · Keppres Nomor 172 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 1953Tanggal Penetapan:9 Oktober 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeninjauan Kembali Susunan Kabinet Ali Sastroamidjojo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Oktober 1953
Tanggal Penetapan09 Oktober 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 30 Juli 1953 No. 132 tahun 1953 2. Keputusan Presiden tanggal 29 September 1953 No. 157 tahun 1953

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali dan mengubah susunan Kabinet Ali Sastroamidjojo. Perubahan ini dilakukan setelah pemberhentian dengan hormat Saudara Abikusno Tjokrosujoso dan Saudara Sudibjo dari jabatan masing-masing sebagai Menteri Perhubungan dan Menteri Kesedjahteraan Negara. Keputusan ini menetapkan Prof. Ir. Roosseno sebagai Menteri Perhubungan dan membebaskan Dr. F.L. Tobing dari tugasnya sebagai Menteri Kesehatan ad interim. Selain itu, keputusan ini mengangkat Sdr. Mohammad Hassan sebagai Menteri Pekerdjaan Umum dan Tenaga serta Dr. Mohammad Ali alias Dr. Lie Kiat Teng sebagai Menteri Kesehatan.

(-)

(-)