Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 90 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 1968 tentang Mengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Denmark Mengenai Dorongan Dan Perlindungan Setjara Timbal-Balik Dari Pada Investasi-Investasi Beserta Protokolnya

Juga dikenal sebagai: Keppres 90/1968 · Keppres No. 90 Tahun 1968 · Keppres Nomor 90 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 1982Tanggal Penetapan:6 Maret 1982
Investasi & Penanaman ModalRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Denmark Mengenai Dorongan Dan Perlindungan Setjara Timbal-Balik Dari Pada Investasi-Investasi Beserta Protokolnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Maret 1982
Tanggal Penetapan06 Maret 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 1968 ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Denmark mengenai Dorongan dan Perlindungan secara timbal-balik dari Investasi-investasi. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 30 Januari 1968 oleh wakil-wakil dari kedua negara. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk mendorong dan melindungi investasi antara kedua negara secara timbal-balik. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, para menteri, dan badan-badan terkait lainnya.

(-)

(-)