Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari 1/2014 · Perda Kabupaten Manokwari No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Februari 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Manokwari
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Februari 2014
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 menetapkan APBD Kabupaten Manokwari untuk tahun anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan adanya persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2014 dan telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Manokwari dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 819.685.028.229,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 777.308.234.229,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 3.500.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 45.876.794.000,00.
  • Keadaan Darurat: Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
  • Penjabaran APBD: Bupati Manokwari menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)