di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari 1/2014 · Perda Kabupaten Manokwari No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 menetapkan APBD Kabupaten Manokwari untuk tahun anggaran 2014.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan adanya persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2014 dan telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Manokwari dengan DPRD.
Ketentuan Substansial: