Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1976

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, dan Konvensi Montreal 1971

Juga dikenal sebagai: UU 2/1976 · UU No. 2 Tahun 1976 · UU Nomor 2 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1976Tanggal Penetapan:31 Maret 1976
Transportasi & LogistikHukum PidanaRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970, dan Konvensi Montreal 1971
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1976
Tanggal Penetapan31 Maret 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan tiga konvensi internasional terkait kejahatan penerbangan. Latar belakangnya adalah meningkatnya kejahatan penerbangan yang mengancam keselamatan penumpang dan pesawat, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap keamanan penerbangan sipil. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk mencegah dan memberantas kejahatan penerbangan melalui kerjasama internasional.

Konvensi yang disahkan adalah:

  1. Konvensi Tokyo 1963 tentang "Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft" (Pelanggaran-pelanggaran dan tindakan-tindakan tertentu lainnya yang dilakukan dalam pesawat udara), dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 24 ayat (1).
  2. Konvensi The Hague 1970 tentang "The Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft" (Pemberantasan penguasaan pesawat udara secara melawan hukum), dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 12 ayat (1).
  3. Konvensi Montreal 1971 tentang "The Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation" (Pemberantasan tindakan-tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan penerbangan sipil), dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 14 ayat (1).

Indonesia membuat persyaratan (reservasi) terhadap pasal-pasal yang mengatur penyelesaian sengketa dalam konvensi-konvensi tersebut.

(-)

(-)