Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 126 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2014 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Aceh

Juga dikenal sebagai: PERPRES 126/2014 · PERPRES No. 126 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 126 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2014Tanggal Penetapan:6 Oktober 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendirian Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Oktober 2014
Tanggal Penetapan06 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mendirikan Institut Seni Budaya Indonesia Aceh sebagai bagian dari upaya peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di bidang seni budaya di Provinsi Aceh.

Ketentuan Substansial
Institut Seni Budaya Indonesia Aceh didirikan sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Institut ini menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang seni budaya. Jika memenuhi syarat, institut ini juga dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Pembiayaan institut ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh menteri terkait sesuai bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)