Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 5/2004 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2004 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2004Tanggal Penetapan:4 Maret 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku04 Maret 2004
Tanggal Penetapan04 Maret 2004
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pangkalan Pendaratan Ikan (Lembaran Daerah Tahun 1994 Nomor 3 Seri D); 2. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan aset daerah dan memanfaatkan aset eks Instansi Vertikal yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi pemakaian kekayaan daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Perizinan:** Setiap pemakaian kekayaan daerah harus mendapatkan izin dari Gubernur, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas, Lemtekda, atau pejabat yang ditunjuk. Pemakai dilarang memindahkan haknya tanpa persetujuan Gubernur. 2. **Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah, dengan objek retribusi meliputi pemakaian gedung dan ruangan, sarana olahraga dan Diklat, tanah, alat-alat berat, sungai dan situ, kendaraan, dan fasilitas pelabuhan perikanan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memakai/menggunakan/menikmati kekayaan daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. 3. **Pengukuran dan Tarif:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian. Prinsip tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis dan peruntukan kekayaan daerah yang digunakan. Detail tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. 4. **Wilayah dan Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pemakaian kekayaan daerah diberikan. Pembayaran dilakukan secara tunai dan hasilnya disetor ke Kas Daerah Propinsi Jawa Barat.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang atau kurang bayar. 2. Bunga tersebut dikenakan paling lama 24 bulan sejak keterlambatan dan disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Jawa Barat.