Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan aset daerah dan memanfaatkan aset eks Instansi Vertikal yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Perizinan:** Setiap pemakaian kekayaan daerah harus mendapatkan izin dari Gubernur, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas, Lemtekda, atau pejabat yang ditunjuk. Pemakai dilarang memindahkan haknya tanpa persetujuan Gubernur.
2. **Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah, dengan objek retribusi meliputi pemakaian gedung dan ruangan, sarana olahraga dan Diklat, tanah, alat-alat berat, sungai dan situ, kendaraan, dan fasilitas pelabuhan perikanan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memakai/menggunakan/menikmati kekayaan daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
3. **Pengukuran dan Tarif:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian. Prinsip tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis dan peruntukan kekayaan daerah yang digunakan. Detail tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
4. **Wilayah dan Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pemakaian kekayaan daerah diberikan. Pembayaran dilakukan secara tunai dan hasilnya disetor ke Kas Daerah Propinsi Jawa Barat.