Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 11/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 11/KEPMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2020Tanggal Penetapan:17 Januari 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKamus Kompetensi Teknis Urusan Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 Januari 2020
Tanggal Penetapan17 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Urusan Kelautan dan Perikanan. Kamus ini mencakup identifikasi kompetensi teknis yang bersifat umum (generik) dan khusus, yang dapat digunakan oleh instansi pusat dan daerah. Kompetensi teknis ini diurai lebih lanjut dalam perilaku yang mengindikasikan tingkat (level) penguasaan kompetensi dari yang terendah sampai yang tertinggi. Tingkat kompetensi ini digunakan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional, dengan level standar kompetensi teknis yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang jabatan. Tingkat kompetensi mengacu pada kriteria dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi yang terkait dengan standar kompetensi jabatan aparatur sipil negara.

(-)

(-)