di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 41 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi di Kota Banjar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 41/2004 · Perda Kota Banjar No. 41 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 41 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 41 Tahun 2004 mengatur tentang penyelenggaraan pos dan telekomunikasi di Kota Banjar. Latar belakang peraturan ini adalah peningkatan status Kota Administratif Banjar menjadi daerah otonom dan perlunya pengaturan penyelenggaraan pos dan telekomunikasi sebagai kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur bahwa penyelenggaraan pos selain oleh PT. Pos Indonesia dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum, yaitu PT atau CV, yang disebut perusahaan jasa titipan. Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi (bersifat lokal), jasa telekomunikasi (warung telekomunikasi, warung internet), dan telekomunikasi khusus (amatir radio, komunikasi radio antar penduduk, dinas khusus, penyiaran). Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, atau digunakan di Kota Banjar wajib memenuhi persyaratan teknis untuk mencegah gangguan dan melindungi masyarakat.
Pemasangan instalasi kabel di rumah atau gedung dapat dilakukan oleh instalatur berbadan hukum yang memenuhi persyaratan. Penyelenggaraan usaha jasa pos, jaringan telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio, dan instalasi kabel rumah dan gedung harus mendapat rekomendasi atau izin dari Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kota Banjar, yang dikenakan retribusi. Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan izin atau rekomendasi serta biaya hak dan penggunaan frekuensi.
Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi, termasuk subjek dan objek retribusi, prinsip penggunaan, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi berupa bunga jika terlambat membayar, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Walikota. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi administrasi, atau pembatalan jika terdapat kesalahan. Diatur pula tata cara penyelesaian keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.