di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Juga dikenal sebagai: PP 42/2013 · PP No. 42 Tahun 2013 · PP Nomor 42 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum serta penyaluran dana bantuan hukum, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum bagi orang atau kelompok miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan. Bantuan hukum mencakup ranah pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Pemberi Bantuan Hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, dan memiliki program bantuan hukum. Pemohon Bantuan Hukum harus mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan miskin. Dana bantuan hukum bersumber dari APBN dan dapat juga berasal dari hibah atau sumbangan lain yang sah. Pengawasan dilakukan oleh Menteri melalui unit kerja terkait dan panitia pengawas daerah.