Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: PP 42/2013 · PP No. 42 Tahun 2013 · PP Nomor 42 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2013Tanggal Penetapan:23 Mei 2013
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSyarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 2013
Tanggal Penetapan23 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum serta penyaluran dana bantuan hukum, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum bagi orang atau kelompok miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan. Bantuan hukum mencakup ranah pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Pemberi Bantuan Hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, dan memiliki program bantuan hukum. Pemohon Bantuan Hukum harus mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan miskin. Dana bantuan hukum bersumber dari APBN dan dapat juga berasal dari hibah atau sumbangan lain yang sah. Pengawasan dilakukan oleh Menteri melalui unit kerja terkait dan panitia pengawas daerah.

(-)

  • 1. Dalam hal ditemukan pelanggaran pemberian Bantuan Hukum, Menteri dapat membatalkan perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum, menghentikan pemberian Anggaran Bantuan Hukum, dan/atau tidak memberikan Anggaran Bantuan Hukum pada tahun anggaran berikutnya.