Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp6.442.446.499.644,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. **Belanja Daerah:**
* Total belanja setelah perubahan menjadi Rp6.572.397.514.972,00, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp129.951.015.328,00, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA).
Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan persetujuan DPRD.