Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 16/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 16 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2018Tanggal Penetapan:27 September 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku27 September 2018
Tanggal Penetapan27 September 2018
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** * Total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp6.442.446.499.644,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. **Belanja Daerah:** * Total belanja setelah perubahan menjadi Rp6.572.397.514.972,00, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp129.951.015.328,00, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan persetujuan DPRD.

(-)

(-)