Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan Desa Wisata di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah keanekaragaman budaya dan alam yang perlu dilestarikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi Desa Wisata. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mempertegas peran pihak terkait, mengoptimalkan pengelolaan potensi desa melalui kepariwisataan, dan memberdayakan masyarakat desa melalui pengembangan ekonomi lokal.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pembangunan Desa Wisata sebagai bagian dari pembangunan kawasan perdesaan yang ditetapkan oleh Bupati.
- Kriteria dan klasifikasi Desa Wisata (rintisan, berkembang, maju, mandiri) berdasarkan potensi daya tarik wisata, komunitas masyarakat, sumber daya manusia, kelembagaan pengelolaan, fasilitas, peluang pasar, dan rencana pembangunan jangka menengah desa.
- Tahapan penetapan Desa Wisata meliputi pengajuan usulan, verifikasi dan penilaian oleh tim yang dibentuk oleh Bupati, serta penetapan oleh Bupati.
- Pendekatan pembangunan Desa Wisata meliputi pemberdayaan masyarakat, desentralisasi, partisipatif, keadilan gender, keswadayaan, penguatan kelembagaan, dan pembangunan pariwisata berkelanjutan.
- Strategi pengembangan Desa Wisata meliputi pembangunan fisik (sarana prasarana, konservasi bangunan, perubahan fungsi bangunan, pengembangan penginapan dan usaha terkait pariwisata, pembagian zona) dan non-fisik (pengemasan, promosi, peningkatan kapasitas SDM, pelestarian kearifan lokal, pengembangan sistem keamanan berbasis masyarakat lokal).
- Pengaturan dan pengelolaan Desa Wisata oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, termasuk pengembangan pasar, sarana prasarana, pemberdayaan masyarakat, evaluasi status, dan penetapan/pencabutan status Desa Wisata. Pemerintah Desa dapat membentuk lembaga pengelola Desa Wisata.
- Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Desa Wisata melalui manfaat ekonomi dan sosial, perencanaan pengembangan, investasi, penyelenggaraan kegiatan, pelestarian lingkungan, dan pengembangan akomodasi.
- Kerjasama pengembangan Desa Wisata antara pengelola dengan pihak lain (daerah lain, perorangan, badan usaha) dalam bentuk bantuan pendanaan, manajemen, atau penyediaan sarana dan prasarana.
- Pembiayaan pengembangan Desa Wisata dari APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait dan Camat, meliputi perencanaan, pengelolaan kegiatan dan keuangan, pengembangan partisipasi masyarakat, dan kerjasama dengan pihak ketiga.