Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.2.492.473.527.000,00, belanja daerah sebesar Rp.2.77.212.813.254,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (280.739.286.254,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 290.239.286.254,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 9.500.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal/investasi pemerintah daerah. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu.