Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2016 tentang Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 11/2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2016Tanggal Penetapan:30 Maret 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPanitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku30 Maret 2016
Tanggal Penetapan30 Maret 2016
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Dana Pembangunan 1 Desa 1 Milyar (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2016 mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Dana Pembangunan 1 Miliar 1 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu. Perubahan tersebut mencakup sumber anggaran pembangunan desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang disalurkan melalui pos anggaran Dana Perimbangan Keuangan Desa, Dana Bantuan Keuangan Desa, dan Dana Transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan bahwa belanja pemerintahan desa serta perubahan regulasi/APBN cukup diatur dengan peraturan Bupati. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2016 menetapkan penghargaan kepada Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu atas jasa-jasa mereka dalam memperjuangkan pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu. Penghargaan diberikan dalam bentuk medali, pengabadian nama (penamaan jalan atau bangunan), dan penghargaan lainnya yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dapat membentuk tim untuk melakukan pendataan terhadap jumlah dan identitas Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu. Pejuang Kabupaten Tanah Bumbu wajib diundang sebagai tamu kehormatan pada peringatan hari jadi Kabupaten Tanah Bumbu, hari pahlawan lokal, dan acara peringatan lainnya.

(-)

(-)