Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 1/2018 · Perda Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2018Tanggal Penetapan:31 Januari 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku01 Februari 2018
Tanggal Penetapan31 Januari 2018
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 6) dan peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk memperoleh Perangkat Desa yang kredibel, punya etos kerja tinggi, dan intelektual yang memadai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa oleh Kepala Desa, yang bertugas melaksanakan penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa.
  2. Persyaratan bagi Calon Perangkat Desa, termasuk usia, pendidikan, dan kelakuan baik.
  3. Proses pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa, termasuk kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi.
  4. Tahapan seleksi Calon Perangkat Desa, yang meliputi ujian tertulis, ujian praktik, dan wawancara.
  5. Proses pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat.
  6. Pelantikan dan serah terima jabatan Perangkat Desa.
  7. Masa tugas Perangkat Desa hingga usia 60 tahun.
  8. Larangan bagi Perangkat Desa, seperti melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan menjadi pengurus partai politik.
  9. Kondisi pemberhentian Perangkat Desa, termasuk karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tentang Pelaksana Tugas Perangkat Desa jika terjadi kekosongan jabatan, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa oleh Bupati.

1. Terhadap proses pengisian Perangkat Desa yang sudah berjalan dan/atau sedang berjalan sampai dengan tahapan seleksi calon Perangkat Desa beserta hasilnya yang sudah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum. 2. Tahapan selanjutnya dalam proses pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mendasarkan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Perangkat Desa yang telah menjabat sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berusia 65 (enam puluh lima) tahun. 4. Perangkat Desa yang telah menjabat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000, dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2004 yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. 5. Sekretaris Desa yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Pegawai Negeri Sipil Kabupaten yang diangkat menjadi Sekretaris Desa tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibebastugaskan dari tugas dan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil Kabupaten dan selanjutnya berada dan bertanggung jawab penuh kepada Kepala Desa.

1. Kepala Desa yang tidak melaporkan kekosongan jabatan Perangkat Desa dapat diberikan sanksi berupa penundaan penghasilan tetap. 2. Kepala Desa yang tidak membentuk Tim Pengisian dapat diberikan sanksi berupa penundaan penghasilan tetap. 3. Kepala Desa yang tidak bersedia melantik Perangkat Desa dapat diberikan sanksi berupa tidak diberikannya penghasilan tetap dan tunjangan lainnya. 4. Ketua Tim Pengisian yang menghambat atau menolak menandatangani Berita Acara dalam Pengisian Perangkat Desa, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.