Peraturan Daerah ini membentuk Desa Urug dan Desa Jayaraharja di Kecamatan Sukajaya, serta Desa Mekarjaya di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan potensi desa dan aspirasi masyarakat. Dasar pembentukan desa-desa ini adalah hasil penelitian dan pengkajian oleh Tim Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, yang menyatakan bahwa Desa Kiarapandak dan Desa Sukajaya di Kecamatan Sukajaya, serta Desa Cidokom di Kecamatan Rumpin, telah memenuhi syarat untuk dimekarkan.
Desa Urug memiliki luas wilayah ± 400 Ha yang berasal dari sebagian wilayah Desa Kiarapandak, meliputi Kampung Urug, Kampung Pabuaran, Kampung Legok Cau, dan Kampung Kirai Cucuk, dengan jumlah penduduk 4.446 jiwa. Batas wilayahnya meliputi Desa Harkatjaya di utara, Desa Kiarasari di selatan, Desa Nanggung dan Curug Bitung di timur, serta Desa Kiarapandak di barat.
Desa Jayaraharja memiliki luas wilayah ± 265 Ha yang berasal dari sebagian wilayah Desa Sukajaya, meliputi Kampung Setu, Kampung Ciputih Lebak, Kampung Gunung Jampang, Kampung Ciputih Tonggoh, Kampung Sibentang, Kampung Pasir Tela, dan Kampung Cihuut, dengan jumlah penduduk 4.100 jiwa. Batas wilayahnya meliputi Desa Sipayung dan Sukamulih di utara, Desa Kiarapandak dan Harkatjaya di selatan, Desa Sukajaya di timur, serta Desa Pasirmadang di barat.
Desa Mekarjaya memiliki luas wilayah ± 400 Ha yang berasal dari sebagian wilayah Desa Cidokom, meliputi Kampung Cinyurup Raya Jengkol, Kampung Kadupugur, Kampung Tambilung, Kampung Ciasepan, Kampung Parung Panjang, Kampung Ciseke, Kampung Kemang, Kampung Kadal Canggah, Kampung Suka Mulya, Kampung Pr Panjang Lebak, Kampung Hegar Manah, Kampung Kebon Kelapa, dan Kampung Jengkol Lebak, dengan jumlah penduduk 4.178 jiwa. Batas wilayahnya meliputi Desa Gobang dan Cidokom di utara, Desa Karehkel, Cijujung, dan Ciareuteun Ilir di selatan, Desa Cidokom di timur, serta Desa Leuwibatu di barat.