di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2012 tentang Reklame dan Pasca Tambang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 12/2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2012 tentang Reklamasi dan Pascatambang merupakan peraturan daerah baru yang ditetapkan oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Dokumen menunjukkan penetapan tanggal 28 Desember 2012 dan pengundangan pada 2 Januari 2013.
Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian Peraturan Daerah sebelumnya. Oleh karena itu secara formal Perda ini tidak secara tegas menyatakan menggantikan atau mengubah Peraturan Daerah lain.
Namun Perda ini merujuk dan menyelaraskan pengaturan dengan peraturan daerah setempat yang lebih dahulu ada, antara lain:
Ketidaksinkronan materi antara Perda ini dan Perda lainnya akan harus diharmonisasikan sesuai mekanisme perundang-undangan dan hierarki peraturan perundang-undangan (UU di atas Perda).
Hubungan dengan Peraturan Nasional: Perda ini disusun untuk melaksanakan dan menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta merujuk/selaras dengan sejumlah peraturan nasional terkait seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (Minerba), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (PPLH), Peraturan Pemerintah terkait AMDAL, pembagian urusan, rehabilitasi hutan, dan lain-lain. Dengan demikian Perda bersifat implementatif pada tingkat kabupaten terhadap norma-norma nasional tersebut.
Status Berlaku: Perda mulai berlaku pada tanggal diundangkan—tercantum pengundangan pada 2 Januari 2013—sehingga ketentuan-ketentuannya berlaku di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu sejak tanggal tersebut. Pelaksanaan teknis lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati sesuai Pasal 56.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-Prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi: Perda mulai berlaku sejak diundangkan (2 Januari 2013). Ketentuan teknis pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Bupati (Pasal 56).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian: Batas waktu utama yang ditetapkan oleh Perda untuk penyesuaian rencana dan penempatan jaminan adalah 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Perda (Pasal 54–55).
Sanksi Administratif (Pasal 51):
Sanksi Pidana (Pasal 52–53):