Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2012 tentang Reklame dan Pasca Tambang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 12/2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaReklame dan Pasca Tambang
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku02 Januari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanBatulicin

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2012 tentang Reklamasi dan Pascatambang merupakan peraturan daerah baru yang ditetapkan oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Dokumen menunjukkan penetapan tanggal 28 Desember 2012 dan pengundangan pada 2 Januari 2013.

  • Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian Peraturan Daerah sebelumnya. Oleh karena itu secara formal Perda ini tidak secara tegas menyatakan menggantikan atau mengubah Peraturan Daerah lain.

    Namun Perda ini merujuk dan menyelaraskan pengaturan dengan peraturan daerah setempat yang lebih dahulu ada, antara lain:

    • Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah;
    • Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2007 tentang Usaha Pertambangan Umum Daerah;
    • Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 (dan perubahan) tentang Organisasi Perangkat Daerah;
    • Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Kabupaten.

    Ketidaksinkronan materi antara Perda ini dan Perda lainnya akan harus diharmonisasikan sesuai mekanisme perundang-undangan dan hierarki peraturan perundang-undangan (UU di atas Perda).

  • Hubungan dengan Peraturan Nasional: Perda ini disusun untuk melaksanakan dan menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta merujuk/selaras dengan sejumlah peraturan nasional terkait seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (Minerba), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (PPLH), Peraturan Pemerintah terkait AMDAL, pembagian urusan, rehabilitasi hutan, dan lain-lain. Dengan demikian Perda bersifat implementatif pada tingkat kabupaten terhadap norma-norma nasional tersebut.

  • Status Berlaku: Perda mulai berlaku pada tanggal diundangkan—tercantum pengundangan pada 2 Januari 2013—sehingga ketentuan-ketentuannya berlaku di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu sejak tanggal tersebut. Pelaksanaan teknis lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati sesuai Pasal 56.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Perda ini dimaksudkan memberi landasan hukum yang tegas untuk pengendalian lingkungan hidup terkait reklamasi dan pascatambang (Pasal 2 ayat 1–2).
    • Latar belakang: potensi perubahan bentang alam akibat kegiatan pertambangan yang memerlukan jaminan pemanfaatan lahan bekas pertambangan sesuai peruntukan, serta kebutuhan pelaksanaan PP No.78/2010 di tingkat daerah.
    • Tujuan tambahan: mendukung kemampuan daerah, meningkatkan pendapatan masyarakat/daerah/negara, dan menciptakan lapangan kerja (Pasal 2 ayat 3–4).
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban utama pemegang izin (KK, PKP2B, IPR, IUPK, IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi): menyusun rencana reklamasi dan rencana pascatambang, memperoleh persetujuan Bupati, melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai rencana hingga memenuhi kriteria keberhasilan, menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang (Pasal 5; 8–12; 18; 26–38).
    • Kewajiban pelaporan: laporan reklamasi setiap tahun (Pasal 20), laporan pascatambang setiap 3 bulan (Pasal 23).
    • Hak Pemerintah Daerah/Bupati: memberikan persetujuan atau mengembalikan rencana untuk disempurnakan, melakukan evaluasi dan penilaian keberhasilan, melimpahkan kewenangan, menetapkan pihak ketiga menggunakan jaminan jika pelaksanaan gagal, serta menjatuhkan sanksi administratif (Pasal 3–4; 13–16; 20–25; 30–31; 51).
    • Hak pemegang IUP: mengajukan perubahan rencana sesuai kondisi, mengajukan pencairan/pelepasan jaminan berdasarkan tingkat keberhasilan (Pasal 14, 16, 32, 38).
  • Prinsip-Prinsip Utama:

    • Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (kualitas air, tanah, udara, keanekaragaman hayati, stabilitas timbunan, pemanfaatan lahan sesuai peruntukan, nilai sosial-budaya) — Pasal 6–7.
    • Keselamatan dan kesehatan kerja (perlindungan tenaga kerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja) — Pasal 6–7.
    • Konservasi mineral dan batubara (penambangan optimum, teknologi efisien, pemanfaatan cadangan marjinal, pendataan sumber daya) — Pasal 6–7.
    • Partisipasi masyarakat dan pemberdayaan lokal (Pasal 2, 12, 50).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penyusunan rencana: IUP Eksplorasi wajib menyusun rencana reklamasi, rencana pascatambang harus disusun berdasar dokumen lingkungan yang disetujui (Pasal 8–11).
    • Jangka waktu rencana reklamasi: dibatasi 5 tahun (bersifat tahunan) atau disesuaikan dengan umur tambang jika kurang dari 5 tahun; rencana pascatambang memuat profil wilayah, program reklamasi, pemeliharaan, pemberdayaan masyarakat, kriteria keberhasilan, biaya langsung/tidak langsung, organisasi dan jadwal (Pasal 10–11).
    • Persetujuan: batas waktu pemeriksaan dan persetujuan Bupati — rencana reklamasi paling lama 30 hari setelah pengajuan IUP Operasi Produksi (Pasal 13); rencana pascatambang paling lama 60 hari sejak IUP Operasi Produksi diterbitkan (Pasal 15); perubahan rencana ada batas waktu (Pasal 14, 16).
    • Jaminan: model, bentuk dan tempat penempatan jaminan reklamasi/pascatambang (deposito, rekening bersama, bank garansi, cadangan akuntansi) serta jangka waktu penempatan (30 hari sejak persetujuan rencana) (Pasal 26–38).
    • Pelaksanaan reklamasi/pascatambang: batas waktu pelaksanaan setelah kegiatan berakhir (paling lambat 30 hari setelah tidak ada kegiatan), penunjukan pejabat bertanggung jawab, dan Material Balance untuk meminimalkan sisa lubang terakhir (Pasal 18–19, 22).
    • Pengawasan dan evaluasi: pelaporan berkala (tahunan/kuartalan), evaluasi Bupati dalam 30 hari, pemberitahuan tingkat keberhasilan secara tertulis (Pasal 20–25).
    • Pembinaan dan pengawasan teknis oleh Pemerintah Daerah/Dinas, serta pedoman teknis dan pelatihan (Pasal 42–46).
    • Penyerahan lahan: mekanisme penyerahan lahan reklamasi/pascatambang melalui Bupati setelah persetujuan DPRD; dapat diajukan penundaan penyerahan bila diperlukan untuk kegiatan tambang (Pasal 47–49).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi: Perda mulai berlaku sejak diundangkan (2 Januari 2013). Ketentuan teknis pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Bupati (Pasal 56).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pasal 54: Rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang yang sudah disetujui oleh Bupati sebelum berlakunya Perda ini dinyatakan tetap berlaku, tetapi wajib menyesuaikan rencana tersebut sesuai ketentuan Perda dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Perda.
    • Pasal 55 ayat (1): Pemegang IUP Eksplorasi yang belum menempatkan jaminan reklamasi sebelum berlakunya Perda wajib menempatkan jaminan sesuai ketentuan Perda dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak berlakunya Perda.
    • Pasal 55 ayat (2): Pemegang IUP Operasi Produksi yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang wajib menempatkannya dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak berlakunya Perda.
  • Batas Waktu Penyesuaian: Batas waktu utama yang ditetapkan oleh Perda untuk penyesuaian rencana dan penempatan jaminan adalah 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Perda (Pasal 54–55).

  • Grandfathering Clauses:
    • Ada unsur grandfathering dalam Pasal 54 yang mempertahankan keberlakuan rencana reklamasi/pascatambang yang telah disetujui sebelum Perda berlaku; namun tetap menuntut penyesuaian dalam jangka waktu 3 bulan. Dengan kata lain: rencana lama tetap berlaku sementara tetapi harus disesuaikan agar memenuhi ketentuan Perda.
    • Ketentuan peralihan tidak memberikan pengecualian permanen; kewajiban penempatan jaminan dan penyesuaian teknis harus dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan.

Sanksi
  • Sanksi Administratif (Pasal 51):

    • Subjek: Pemegang IUP atau IPR yang melanggar ketentuan Perda dikenai sanksi administratif (Pasal 51 ayat 1).
    • Bentuk sanksi administratif (Pasal 51 ayat 3):
      • Peringatan tertulis;
      • Penghentian sementara kegiatan;
      • Pencabutan IUP atau IPR.
    • Untuk pemegang KK dan PKP2B: apabila melanggar, sanksi administratif berupa rekomendasi dan usulan kepada Pemerintah Pusat untuk mencabut PKP2B dan KK (Pasal 51 ayat 2).
    • Pelaksana pemberian sanksi administratif adalah Bupati (Pasal 51 ayat 5).
    • Catatan: pencabutan IUP/IPR tidak menghapus kewajiban melakukan reklamasi dan pascatambang (Pasal 51 ayat 4).
  • Sanksi Pidana (Pasal 52–53):

    • Pasal 52: Setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Perda ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Tindak pidana tersebut dikualifikasikan sebagai pelanggaran.
    • Pasal 53: Selain sanksi pada Pasal 52, tindak pidana yang menyebabkan pencemaran/kerusakan lingkungan hidup, pelanggaran K3, penataan ruang dan lain-lain dapat dikenai pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan (merujuk pada peraturan nasional yang lebih berat bila terpenuhi unsur-unsurnya).
    • Implikasi: Perda menetapkan ancaman pidana yang relatif ringan (pelanggaran) tetapi mengaitkan pula kemungkinan penerapan sanksi pidana menurut UU lain (mis. UU Lingkungan Hidup) untuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana lebih berat.