Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 4/2018 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2018Tanggal Penetapan:7 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Tanggal Berlaku07 Juni 2018
Tanggal Penetapan07 Juni 2018
Tempat PenetapanMasohi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 09 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Maluku Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta memberdayakan masyarakat dalam usaha rumah potong hewan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan sumber daya daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah yang mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Retribusi Rumah Potong Hewan dikenakan sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan hidup serta daging dan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa rumah potong hewan. Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis fasilitas yang dipakai, dan jenis hewan ternak. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis hewan yang dipotong.

Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau Pidana Denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.