di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tengah 4/2018 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Maluku Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta memberdayakan masyarakat dalam usaha rumah potong hewan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan sumber daya daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah yang mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Retribusi Rumah Potong Hewan dikenakan sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan hidup serta daging dan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa rumah potong hewan. Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis fasilitas yang dipakai, dan jenis hewan ternak. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis hewan yang dipotong.
Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.