Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini

Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/2022 · PERPRES No. 5 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2022Tanggal Penetapan:5 Januari 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Januari 2022
Tanggal Penetapan05 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini bertujuan untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan ruang laut, termasuk penetapan kawasan budi daya, kawasan lindung, dan kawasan pemanfaatan umum. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum terkait perizinan, pelaporan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang berdaya saing dan ramah lingkungan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan melalui pengembangan destinasi wisata bahari dan pelestarian biota laut.

  • Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku atau pada saat peninjauan kembali.
  • Ketentuan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan.

  • Sanksi administratif dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.