di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 2/2008 · Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2008 · Perda Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan organisasi perangkat daerah Kota Prabumulih. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan Kota Prabumulih.
Peraturan ini membentuk organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Dinas-Dinas Daerah (seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dll.), Lembaga Teknis Daerah (Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dll.), Kecamatan, dan Kelurahan. Setiap organisasi perangkat daerah diatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing. Misalnya, Sekretariat Daerah Kota bertugas membantu Walikota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, penyusunan kebijakan, pembinaan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, penyelenggaraan administrasi, organisasi dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat Daerah Kota.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk struktur organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Selain itu, diatur pula mengenai eselon jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, dan Lembaga Teknis Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai jabatan fungsional yang dapat ditempatkan di lingkungan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.