Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 17/2014 · Perda Kabupaten Banjar No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2014Tanggal Penetapan:22 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku22 Desember 2014
Tanggal Penetapan22 Desember 2014
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.336.809.550.657,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.397.248.555.457,00 yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 60.439.004.800,00), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai anggaran ini akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)