Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 10/2018 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2018Tanggal Penetapan:19 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku19 Oktober 2018
Tanggal Penetapan19 Oktober 2018
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada Pasal 2 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, yang semula berjumlah Rp1.521.163.569.226,31 menjadi Rp1.637.722.087.807,05. Perubahan juga dilakukan pada Pasal 3 mengenai Pendapatan Daerah, Pasal 4 mengenai Belanja Daerah, Pasal 5 mengenai Pembiayaan Daerah, Pasal 6 mengenai Lampiran Peraturan Daerah, dan Pasal 7 mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

(-)

(-)