Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk sembilan Kejaksaan Negeri baru di berbagai wilayah Indonesia, yaitu Paringin, Toboali, Koba, Labuan Bajo, Lasusua, Daik Lingga, Sekadau, Simpang Tiga Redelong, dan Tigaraksa. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan dengan pembentukan kabupaten baru yang telah ditetapkan sebelumnya. Kejaksaan Negeri ini dibentuk untuk memperkuat penegakan hukum di wilayah-wilayah tersebut. Setiap Kejaksaan Negeri memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten tertentu, dan dengan pembentukan ini, wilayah-wilayah tersebut dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri yang sebelumnya menaungi mereka. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri ini dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Penetapan lebih lanjut mengenai tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri ini akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.