Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 2008

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Paringin, Kejaksaan Negeri Toboali, Kejaksaan Negeri Koba, Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Kejaksaan Negeri Lasusua, Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Kejaksaan Negeri Sekadau, Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, Dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/2008 · Keppres No. 26 Tahun 2008 · Keppres Nomor 26 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2008Tanggal Penetapan:7 November 2008
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kejaksaan Negeri Paringin, Kejaksaan Negeri Toboali, Kejaksaan Negeri Koba, Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Kejaksaan Negeri Lasusua, Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Kejaksaan Negeri Sekadau, Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, Dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 November 2008
Tanggal Penetapan07 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk sembilan Kejaksaan Negeri baru di berbagai wilayah Indonesia, yaitu Paringin, Toboali, Koba, Labuan Bajo, Lasusua, Daik Lingga, Sekadau, Simpang Tiga Redelong, dan Tigaraksa. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan dengan pembentukan kabupaten baru yang telah ditetapkan sebelumnya. Kejaksaan Negeri ini dibentuk untuk memperkuat penegakan hukum di wilayah-wilayah tersebut. Setiap Kejaksaan Negeri memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten tertentu, dan dengan pembentukan ini, wilayah-wilayah tersebut dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri yang sebelumnya menaungi mereka. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri ini dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Penetapan lebih lanjut mengenai tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri ini akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri baru, yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri sebelumnya tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri baru tersebut.

(-)