Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 1/2018 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2018Tanggal Penetapan:14 Mei 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku14 Mei 2018
Tanggal Penetapan14 Mei 2018
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor 123) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2017 Nomor 241, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 241.a).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan keenam atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan PDAM dalam pengelolaan sistem penyediaan air bersih, yang juga merupakan bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah dan pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta sasaran misi daerah terkait layanan air bersih. Peraturan ini menambahkan rincian penyertaan modal dalam bentuk uang untuk tahun 2018 sebesar Rp.1.500.000.000,00 dan beberapa barang aset daerah sebagai penunjang pengelolaan sistem pelayanan air bersih oleh PDAM. Aset-aset tersebut meliputi kendaraan, sarana air bersih, pipa distribusi, bangunan gedung kantor PDAM, dan tanah.

(-)