Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pemekaran Desa Citarik Menjadi Desa Citarik Dan Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 4/2017 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2017Tanggal Penetapan:3 Maret 2017
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pemekaran Desa Citarik Menjadi Desa Citarik Dan Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku03 Maret 2017
Tanggal Penetapan03 Maret 2017
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Citarik Menjadi Desa Citarik dan Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Citarik Menjadi Desa Citarik dan Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu. Perubahan tersebut meliputi perubahan terhadap luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah dusun, rukun warga, dan rukun tetangga, serta batas-batas wilayah Desa Citarik dan Desa Jayanti.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 dan telah diterbitkannya Keputusan Bupati Nomor 141/Kep.1315-Tapem/2013 tentang Batas Desa Citarik Dengan Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 7 diubah mengenai detail wilayah Desa Citarik setelah pemekaran.
  2. Pasal 8 diubah mengenai detail wilayah Desa Jayanti.
  3. Pasal 8A disisipkan untuk mengatur titik batas Desa Citarik dan Desa Jayanti dengan koordinat yang lebih detail.
  4. Pasal 9 diubah untuk menyesuaikan peta Desa Citarik dan Desa Jayanti.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 141/Kep.1315-Tapem/2013 tentang Batas Desa Citarik Dengan Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)