Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 8.536.213.350.000,00, belanja daerah sebesar Rp 9.336.213.350.000,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (800.000.000.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp 800.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 800.000.000.000,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah nihil.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota, belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.
APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak dengan kriteria tertentu, dan pendanaannya dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, dan/atau memanfaatkan Uang Kas yang tersedia. Pengeluaran darurat meliputi pembiayaan pelayanan dasar masyarakat, penanggulangan wabah penyakit, penanggulangan bencana alam dan sosial, pengeluaran tidak terduga lainnya, dan pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.