Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 1/2019 · Perda Kabupaten Semarang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2019Tanggal Penetapan:25 Maret 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku25 Maret 2019
Tanggal Penetapan25 Maret 2019
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang seri D Nomor 11 Tahun 1988).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Semarang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Semarang, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS: PPNS berkedudukan di bawah Bupati melalui pimpinan PD dan dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, memanggil saksi, dan menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti.
  2. Hak dan kewajiban PPNS: PPNS berhak memperoleh hak-hak sebagai PNS dan dapat diberikan uang insentif. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, membuat berita acara, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri, membuat laporan pelaksanaan tugas, dan bersikap sesuai kode etik PPNS.
  3. Pengangkatan, pelantikan, mutasi, dan pemberhentian PPNS: Pengangkatan PPNS diusulkan oleh Bupati kepada Menteri Hukum dan HAM. Mutasi PPNS dapat dilakukan oleh Bupati. Pemberhentian PPNS juga diusulkan oleh Bupati kepada Menteri Hukum dan HAM.
  4. Kode Etik PPNS: PPNS wajib mentaati peraturan perundang-undangan dan kode etik yang meliputi mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi HAM, bersikap jujur, dan menjaga rahasia jabatan. Pelanggaran kode etik dapat dikenai sanksi administratif.
  5. Sekretariat PPNS: Dibentuk Sekretariat PPNS untuk memudahkan koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kartu tanda pengenal PPNS, seragam dan atribut PPNS, pendidikan dan pelatihan PPNS, koordinasi dengan pihak lain, pembiayaan operasional PPNS, serta pembinaan dan pengawasan PPNS.

1. PPNS yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugas sampai berakhirnya masa tugas sebagai PPNS. 2. Pengangkatan PNS menjadi PPNS yang sedang dalam proses, diselesaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap PPNS yang dalam pelaksanaan tugasnya melanggar kode etik dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik.