Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian Dan Pengembangan

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 52/2016 · Permen Ristekdikti No. 52 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 52 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2016Tanggal Penetapan:21 September 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaKomite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian Dan Pengembangan
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku28 September 2016
Tanggal Penetapan21 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan (KNAPPP) dengan perubahan organisasi dan lingkungan strategis. KNAPPP adalah tim kerja non-struktural yang memberikan akreditasi kepada pranata penelitian dan pengembangan (Pranata Litbang). Tujuan utama KNAPPP adalah meningkatkan manajemen mutu Pranata Litbang agar lebih berperan dalam Sistem Inovasi Nasional. KNAPPP bertanggung jawab langsung kepada Menteri dan bersifat independen dalam pengambilan keputusan. Tugas KNAPPP meliputi pembinaan, pemeringkatan, dan sosialisasi kebijakan akreditasi Pranata Litbang. KNAPPP memiliki wewenang untuk memberikan dan mencabut status akreditasi serta menerbitkan sertifikat akreditasi. Organisasi KNAPPP terdiri dari perangkat inti dan pendukung, dengan masa bakti anggota perangkat inti selama tiga tahun.

(-)

(-)