Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 1998

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 5/1998 · Perda Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 1998 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 1998Tanggal Penetapan:31 Maret 1998
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku27 Juli 1998
Tanggal Penetapan31 Maret 1998
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 2 Tahun 1972 tentang Pajak Tontonan.

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak hiburan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan hiburan di Kabupaten Kolaka, termasuk jenis-jenis hiburan yang dikenakan pajak seperti pertunjukan film, kesenian, musik, diskotik, karaoke, permainan bilyar, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sementara wajib pajak adalah penyelenggara hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran untuk menikmati hiburan, dengan tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 35%. Peraturan ini juga mengatur masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, serta ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan atau 4 (Empat) kali Jumlah Pajak yang terutang.